Gedung Merah Putih KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan bahwa Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari membanderol untuk satu kursi kepala desa seharga Rp20 juta. Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8) dinihari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Puput Tantriana dan suaminya selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Bangladesh Terbuka untuk Impor Minyak Rusia
Alex memaparkan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, dan Muhammad Ridwan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho`im.
Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin. Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin