Sabtu, 20/04/2024 16:41 WIB

Ahok Tersangka, Demokrat Nilai Polri Tak Otonom

Penyidik Bareskrim Polri dinilai tidak otonom terkait penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri dinilai tidak otonom terkait penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tidak berdiri sendiri dalam memutuskan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Jelas sekali dengan cara kemarin kepolisian tidak otonom dalam sikap. Padahal sesuai kondisi hukum, penyidik kepolisian memiliki otonom hukum sepenuhnya menilai barang bukti untuk menjadikan tersangka," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).

Sebab, kata Benny, saksi ahli tidak dimintai pendapatnya secara tebuka oleh Bareskrim Polri. "Seorang ahli pasti merasa tidak aman nyaman. Takut untuk memberikan keterangan apa adanya," terang Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu. Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).

KEYWORD :

Ahok Tersangka Bareskrim Polri Kasus Ahok Kasus Penistaan Agama Surat Almaidah Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :