Jum'at, 26/04/2024 13:24 WIB

Suap Gubernur Sumut

Tujuh Pejabat DPRD Kecipratan Uang

Uang dari Gatot itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tujuh pejabat DPRD Sumatera Utara (Sumut) menerima uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Tak tanggung-tanggung uang yang mengalir bernilai miliaran rupiah.

Hal itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10). Ketujuh pejabat DPRD Sumut tersebut adalah Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Muhammad Affan, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, dan yang terakhir adalah Zulkifli Husein.‎

Parluhutan Siregar didakwa menerima Rp 862,5 juta, Budiman sebesar Rp 1,095 miliar, Muhammad Affan Rp 1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp 262,5 juta, Bustami Rp 565 juta, Guntur Manurung Rp 555 juta dan Zulkifli Effendi total Rp 1,555 miliar.

Uang dari Gatot itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, 2014, 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho," ucap Jaksa.

KEYWORD :

KPK Korupsi Suap Gatot Pujo Nugroho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :