Sabtu, 27/04/2024 03:44 WIB

DPR Sebut Penerapan ASO Jawab Kebuntuan Regulasi Penyiaran

Dia menyebut ASO yang sesuai dengan UU Ciptakerja, akan menjadi harapan bagi banyak pihak untuk mendapatkan siaran televisi yang lebih baik dan berkualitas, khususnya menghadapi era industri 4.0.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laknoso (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laknoso menilai penerapan Analog Switch Off (ASO), atau migrasi penyiaran televisi analog ke digital pada 2 November 2022 mendatang, menjawab kebuntuan regulasi bidang penyiaran, yang belasan tahun tidak terealisasi.

Dia menyebut ASO yang sesuai dengan UU Ciptakerja, akan menjadi harapan bagi banyak pihak untuk mendapatkan siaran televisi yang lebih baik dan berkualitas, khususnya menghadapi era industri 4.0.

"Harapan dan ekspektasi DPR tentunya kita berharap yang terbaik dengan UU ini sebagai terobosan," ujar Dave dalam diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9(FMB9) bertajuk `Migrasi Penyiaran Digital, Menuju Masyarakat Informasi`, pada Kamis (17/12).

Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Dave, Indonesia memang terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang telah melakukan langkah ASO ini, seperti Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Hanya Timor Leste, Kamboja, dan Myanmar yang belum beralih ke digitalisasi penyiaran.

Kendati siswa pemerintahan di masing-masing negara berbeda, lanjut Dave, namun dia berharap ini tidak menjadi hambatan dalam perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke digital.

"Adaptasi teknologi saja tidak cukup. Perlu banyak penyesuaian di era tersebut, baik itu infrastruktur maupun konten," papar dia.

Persoalan digitalisasi adalah bagian yang cukup dinamis dalam pembahasan RUU penyiaran. UU Ciptaker pun, ditegaskan Dave, mampu menjadi jalan tengah dari pergulatan digitalisasi penyiaran.

"Proses RUU penyiaran masih terus dibahas meski terkait digitalisasi sudah selesai karena masuk di UU Ciptaker," terang dia.

Dia menambahkan harapannya agar industri media perlu ada satu suara dalam menyambut era digitalisasi. Selain itu, Dave juga berharap agar industri media bisa lebih kreatif dan adaptif lagi mengikuti perkembangan digitalisasi, serta percepatan infrastruktur pendukung digitalisasi pun harus cepat terealisasi.

Diketahui, Kominfo menyatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah ASO, akan dilakukan pada 2 November 2022.

Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kebijakan migrasi analog ke digital, menjadi harapan besar dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya.

KEYWORD :

Dave Laknoso Analog Switch Off Regulasi Penyiaran Forum Merdeka Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :