Rabu, 24/04/2024 06:12 WIB

TV Tidak Dapat Lagi Bersiaran Digital Dengan Menyewa Slot Multipleksing

TV Tidak Dapat Lagi Bersiaran Digital dengan Menyewa Slot Multipleksing.

Prescon terkait TV Analog dan Aso sekaligus putusan Mahkamah Agung di Mr Roastman, Gedung Sarinah Lantai 1, Jakarta Pusat.

JAKARTA, Jurnas.com - Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing, TV yang bersiaran digital dengan cara menyewa slot multipleksing saat ini seharusnya sudah tidak dapat lagi bersiaran.

Demikian kata pemohon uji materiil PP 46/2021 yang juga kuasa hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama dalam jumpa pers terkait TV Analog dan ASO di Gedung Sarinah, Jakarta, Rabu (26/10).

Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh Putusan MA tersebut, berbunyi, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."

"Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing," ungkap Gede Aditya. 

Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa satu saluran siaran hanya dapat digunakan untuk satu siaran di satu wilayah siaran.

Namun, hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Lebih lanjut, Gede Aditya mengingatkan pemerintah agar memperhatikan putusan MA karena akan berdampak serius bila pemerintah tetap memberlakukan Analog Switch Off (ASO). Sebab, Lembaga Penyiaran yang bukan penyelenggara multipleksing otomatis tidak lagi dapat bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing.

Gede Aditya pun menyayangkan pemerintah yang mengabaikan Putusan MA dan tetap memaksakan ASO di 2 November 2022 tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV.

Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri. Akibatnya, TV-TV lainnya harus berhenti bersiaran.

Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Gede Aditya meminta Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga mengimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja.

Hal ini penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

"Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya," tegas Gede Aditya.

Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

"Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," pungkas Yogi.

KEYWORD :

Lombok TV Gede Aditya Pratama Analog Switch Off Sewa Slot Multipleksing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :