Senin, 06/05/2024 09:56 WIB

Kuasa Hukum Lombok TV: Jangan Sampai ASO Justru Jadi TV Switch Off

Kuasa Hukum Lombok TV: Jangan Sampai ASO Justru Jadi TV Switch Off

Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Sehubungan dengan acara Hitung Mundur Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek yang diselenggarakan Kemkominfo pada 2 November 2022, Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama kembali mengingatkan agar Kemkominfo tidak melakukan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkan MA berbunyi "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing".

"Itu artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan dan apabila dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Hanya lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing yang bisa bersiaran. Sedangkan, lembaga penyiaran yang bukan penyelenggara multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing," kata Gede saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/11).

Gede menjelaskan, pasca Putusan MA, model bisnis multipleksing menjadi tidak bisa dilaksanakan karena TV-TV yang bukan penyelenggara multipleksing tidak bisa menyewa slot multipleksing.

Sebagaimana diketahui, norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP No. 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA.

"Jangan sampai pemberlakuan ASO, justru menjadi TV Switch Off karena banyak TV tidak bisa siaran," tegas Gede, yang juga kuasa hukum pemohon uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 

Namun demikian, Menkopolhukam dan Menkominfo dalam jumpa pers pada 24 Oktober 2022 menyampaikan, ASO akan tetap dilaksanakan 2 November 2022 di 222 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya wilayah Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten/kota.

Menanggapi pemberlakuan ASO yang dipaksakan tersebut, Gede mengingatkan Kemkominfo untuk memperhatikan dan mematuhi Putusan MA, bukan justru memaksakan migrasi ke siaran TV digital padahal sewa slot multipleksing sudah tidak dapat lagi dilakukan karena dasar hukumnya sudah dibatalkan MA.

"Justru kalau Kemkominfo menyuruh TV-TV bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, berarti Kemkominfo menyuruh bersiaran dengan cara melawan hukum karena jelas-jelas MA sudah membatalkan aturan mengenai bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing," ujar Gede.

Selain isu bisnis model sewa multipleksing yang dinyatakan sudah tidak memiliki dasar hukum, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto juga menyoroti adanya TV yang menyelenggarakan program siaran yang perlu dipertanyakan perizinannya.

"Padahal setau saya ada Surat Edaran Menkominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penundaan Proses Perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial," ujarnya.

"Ironisnya, ada di antara TV tersebut yang ditetapkan Kemkominfo sebagai Penyelenggara Multipleksing. Surat Edaran Menkominfo tersebut masih berlaku, belum dicabut. Sehingga semestinya seluruh pemilik IPP Prinsip Penyelenggara Siaran Digital tidak boleh bersiaran," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan kesiapan ASO semestinya memperhatikan kesiapan masyarakat.

Mengutip survei Nielsen di 11 kota per 27 September 2022, Gilang mengatakan, hanya 39 persen warga siap ASO, sehingga banyak warga akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi. Bahkan di Jakarta, cuma 22 persen penduduk yang memiliki pesawat televisi yang bisa menangkap siaran digital.

"Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikan pesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat akan," kata Gilang.

Sebelumnya, ATVSI telah meminta Pemerintah menunda pelaksanaan ASO yang bersifat strategis dan berdampak luas sampai dengan masyarakat benar-benar siap.

Terlebih lagi dalam amar putusan ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UY Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan aparatur negara menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

KEYWORD :

Analog Switch Off ASO TV Analog Gede Aditya Pratama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :