Jum'at, 26/04/2024 11:18 WIB

Ini Enam Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Vaksin ini baru bisa digunakan apabila sudah mendapatkan izin edar dari BPOM

Ilustrasi Vaksin

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia telah resmi datangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac. Ini merupakan satu dari enam jenis vaksin yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga tersebut enam vaksin yang akan digunakan.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Meski demikian, vaksin ini baru bisa digunakan apabila sudah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada menteri kesehatan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Namun, pengubahan jenis vaksin juga harus memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri.

KEYWORD :

Vaksin Covid-19 BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :