Jum'at, 26/04/2024 11:03 WIB

Kasus Suap Mensos, KPK Dalami 3 Mobil yang Diamankan Dalam OTT

Ali mengatakan, tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK.

Konpers penetapan tersangka dalam OTT kasus suap dana bansos covid-19 yang menjerat Mensos Juliari

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut tiga mobil yang turut diamankan dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap dana bansos covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/12).

Ali mengatakan, tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK.

"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini,"ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dimana, KPK menduga Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar.

"Khusus untuk JPB (Juliari) pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak.

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (Adi Wahyono) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Kemudian, disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

"Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW selaku PPK," terang Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara.

"Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :