Sabtu, 27/04/2024 10:05 WIB

KPK Eksekusi Eks Dirut PT Inti Darman Mappangara ke Lapas Sukamiskin

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dimana, Darman menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 Miliar.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti), Darman Mappangara dengan menjebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu melaksanakan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Senin (23/11).

Ali mengatakan bahwa Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dimana, Darman menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 Miliar.

Selain itu, Darman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, "dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Darman divonis selama 3 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS (sekitar Rp 988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp 996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp 1,985 miliar.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andra mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Inti.

KEYWORD :

KPK Terpidana Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :