Jum'at, 26/04/2024 12:29 WIB

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Dumai, KPK Panggil Dua Kepala Dinas

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada dua Kepala Dinas Pemerintah Kota Dumai atas kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi. Yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hendri Sandra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peraturan Ruang Kota Dumai, Mohammad Syahminan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Eks Wali Kota Dumai)," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (3/11).

Selain kedua orang itu, Penyidik KPK juga memanggil 5 orang saksi lainnya atas kasus tersebut. Diantaranya, dua orang PNS Kota Dumai, Ali Ibnu Amar dan Richie Kurniawan.

Selain itu, Seorang wiraswasta CV Putra Yanda Kimlan Antoni, pihak Swasta Rian Dwi Alfaroq dan seorang ibu rumah tangga bernama Rahmayani.

Dimana, pemeriksaan dari ketujuh orang saksi tersebut akan digelar di Polda Riau, Pekanbaru.

KPK menetapkan Zulkipli sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Dimana, suap tersebut bermaksud untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

KEYWORD :

KPK Zulkifli Wali Kota Dumai Suap APBN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :