Jum'at, 26/04/2024 07:31 WIB

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Akan Laporkan Tommy Sumardi ke Bareskrim Polri

Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan.

Santrawan T. Paparang dan Paulus Batubara, Kuasa Hukum Napoleon

Jakarta, Jurnas.com - Kasus penghapusan red notice terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Tjoko Tjandra yang ikut menyeret Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte terus bergulir.

Merasa memiliki bukti pendukung yang kuat, kuasa hukum Napoleon berencana akan membuat laporan polisi terhadap tersangka Tommy Sumardi, karena dianggap memberikan keterangan palsu atau bohong yang akhirnya menyeret Napoleon yang menurut Sumardi menerima suap sebesar Rp7 Miliar.

"Mencermati perkembangan kasus ini dengan adanya bukti pendukung, kami putuskan untuk melaporkan saudara Tommy Sumardi ke Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau bohong yang jelas jelas sangat merugikan Pak Napoleon klien kami," ungkap Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Ada pun Santrawan T. Paparang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Napoleon pada Minggu, 11 Oktober 2020. Bersama Paparang, juga ditunjuk sebagai kuasa hukum adalah Haposan P. Batubara.

Dijelaskan Paparang, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi, disebutkan, Tommy menyerahkan uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada kurun waktu April dan awal Mei 2020. Uang tersebut dikatakan Tommy dalam rangka mengurus penghapusan Red Notice atas nama Tjoko Tjandra.

"Nah jika kita cocokan dengan berbagai ketentuan dan dasar surat yang dikeluarkan oleh NCB Interpol yang merupakan salah satu Biro di bawah Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, maka tidak ada kecocokan dengan apa yang disampaikan oleh Tommy sehingga pada prinsipnya keterangan yang dia sampaikan adalah tidak benar, bohong atau palsu. Ini yang akan kami laporkan," tegas Paparang.

Kata Paparang, jika benar seperti dikatakan Tommy soal pemberian uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte maka sangat tidak mungkin Irjen Napoleon bertindak membuat surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI.

"Sebab kita ketahui dalam kasus red notice ini ada surat tanggal 22 Mei 2020 dari NCB Interpol Indonesia nomor R/122/V/2020/NCB Div HI tentang rencana penerbitan red notice terhadap Tjoko Tjandra. Lha kalau benar ada penyerahan uang dari Tommy kepada klien kami masa iya surat ini masih dikeluarkan?" sambung Paparang.

Ditambahkan oleh rekan kuasa hukum Paparang, Haposan Paulus Batubara bahwa bukan hanya itu, ada juga surat lain tanggal 15 Juni 2020 kepada Kejaksaan agung berupa undangan gelar penerbitan kembali red notice atas nama Tjoko Tjandra.

Haposan juga menyebut ada surat kepada IPSG di Paris tanggal 23 Juli 2020 tentang pengiriman permintaan red notice baru atas nama Tjoko Tjandra.

"Jadi kalau proses ini ada, lalu bagaimana membenarkan bahwa ada tindakan penyuapan? Kan tujuannya menghapus, sementara faktanya justru ada surat pengajuan untuk pembaharuan atau penerbitan kembali red notice. Ini makanya kami pastikan akan melapor saudara Tommy dengan dugaan memberi keterangan palsu atau bohong," tukasnya.

Terkait rencana melaporkan Tommy ke Bareskrim Polri, Haposan mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya satu atau dua hari ke depan kita akan buatkan laporan. Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga sebagai penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar US$ 20 ribu yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy.

KEYWORD :

penghapusan red notice Bank Bali Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :