Sabtu, 27/04/2024 02:10 WIB

5 Tahun Jadi Tersangka, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

Tersangka Giatno Rahardjo terkait dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo terkait dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka Giatno selama 20 hari di rutan Cabang KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Karyoto dalam Konferensi Pers, Jumat (9/10).

Karyoto mengatakan, tersangka Giatno akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14  hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut," ucap Karyoto

Dalam rekonstruksi perkara, Karyoto membeberkan bahwa kasus tersebut bermula pada 2008. Dimana, Zulkarnain Kasim selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh Siti Fadilah Supari sebagai Menteri Kesehatan RI agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM).

Selain itu, Zulkarnain juga diperintahkan oleh Siti untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS
Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Bendum Partai Demokrat saat itu dan pemilik Permai Group, M Nazaruddin.

Dengan melaksanakan perintah Siti, Giatno menemj Nazaruddin pada 2009 untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.

"Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan  dilaksanakan oleh pihak Muhammad  Nazaruddin," kata Karyoto

Lebih lanjut, pada awal 2010 anak buah Nazaruddin yang juga Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih, bertemu dengan Zulkarnain Kasim, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain.

Dimana dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain memberitahu Syamsul Bahri dan Wadianto bahwa Nazaruddin yang membantu proses pencarian anggaran di BPPSDM Kesehatan dan Minarsih yang akan menangani kelanjutan prmbangunan RS Tropik dan Infeksi di Unair beserta peralatan kesehahan dan laboratorium dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.

Setelah itu, pada September 2010, Panitia Pengadaan dengan dibantu dua anak buah Nazaruddin di Anugerah Grup, Hernowo dan Yoyok, mulai menyusun HPS.

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Dimana, lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh  PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.

Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200.

Sekitar pertengahan 2009, Minarsih pernah memberikan uang 17 ribu dolar AS kepada Zulkarnain, yakni sebesar 9.500 dolar AS untuk Zulkarnain dan sisanya 7.500 dolar AS untuk Bambang.

"Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya pihak PT Anugerah atau Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell  Mandiri," kata Karyoto.

Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215.

Atas  tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

KEYWORD :

KPK Korupsi Tersangka Kemenkes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :