Jum'at, 26/04/2024 07:27 WIB

KPK Dalami Laporan Gratifikasi 100.000 Dolar Singapura dari MAKI

Boyamin melaporkan kepada KPK karena telah menerima uang berjumlah 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diduga terkait perkara terpidana Djoko Tjandra.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman adanya gratifikasi berupa uang senilai 100.000 Dollar Singapura.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kabar tersebut dan akan memverifikasi serta menganalisa lebih lanjut terkait gratifikasi tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali kepada Wartawan, Senin (5/10).

Ali mengatakan bahwa KPK mengapresiasi terkait laporan yang diberikan Boyamin tersebut.

Selain itu, perkembangan atas laporan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Diketahui, Boyamin melaporkan kepada KPK karena telah menerima uang berjumlah 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diduga terkait perkara terpidana Djoko Tjandra.

"Perkenan menyampaikan, Saya Boyamin Bin Saiman pada tanggal 21 September 2020 telah menerima pemberian sejumlah uang sebesar 100.000 ( seratus ribu ) dolar singapura ( poto terlampir ) dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara terpidana Joko Soegiarto Tjandra" kata Boyamin

Boyamin mengatakan bahwa, Ia berkehendak untuk menyerahkan uang tersebut kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi yang kemudian akan diserahkan kepada negara. Boyamin menyadari, bahwa perannya adalah membantu tugas negara untuk memberantas korupsi.

"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak dibidang pemberantasan korupsi, maka Saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut" ucap Boyamain

KEYWORD :

KPK Korupsi MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :