Jum'at, 26/04/2024 07:03 WIB

Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Cukai Tembakau

Regulasi baru dikeluarkan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau. Dari regulasi tersebut, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 12,26 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan kenaikan cukai tembakau di Kantor Ditjen Bea dan Cukai./foto:sindonews

Jakarta - Regulasi baru dikeluarkan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau. Dari regulasi tersebut, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 12,26 persen.

Sementara kenaikan tarif tertinggi adalah 13,46 persen dari cukai hasil tembakau untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM). Kenaikan terendah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, yang kenaikan rata-rata tertimbangnya adalah 10,54 persen.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016. Kebijakan kenaikan cukai ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

"Kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan Iebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia," kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).

Menurut Sri Mulyani, yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Aspek ketenagakerjaan, lanjut Sri Mulyani, kebijakan cukai berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang. Sebanyak tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

"Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran," ucap wanita yang akrab disapa Ani itu.

Kebijakan yang diambil pemerintah ini, sebut Ani, telah dibicarakan dengan berbagai pihak yang berkepentingan, misalnya, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

"Ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok Sigaret Kretek Mesin," jelas Ani, yang menargetkan penerimaan cukai pada tahun 2017 sebesar Rp 149,8 triliun.[]

KEYWORD :

sri mulyani menteri keuangan cukai tembakau kenaikan pengumuman harga jual eceran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :