Jum'at, 26/04/2024 08:22 WIB

KPK Diminta Ikut Tangani Kasus Suap Jaksa Pinangki

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta menangani kasus DjokoT jandra dan Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta menangani kasus DjokoT jandra dan Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menyerahkan surat pelibatan KPK dalam penanganan kasus korupsi Djoko Tjandra. Pihaknya akan menyerahkan surat kepada Kejagung, Senin (31/8).

"MAKI akan menyerahkan surat permintaan pelibatan KPK penanganan perkara tersangka PSM (Pinangki) dan penambahan tersangka penyertaan pasal 55 KUHP," kata Boyamin, kepada wartawan, Senin (31/8).

Dalam surat yang ditujukan pada Jaksa Agung Muda menyampaikan permohonan pelibatan KPK dalam menangani perkara dugaan penerimaan suap atau janji dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Dimana dalam permintaan pertama MAKI, Kejagung dapat mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.

Kedua, meminta KPK untuk memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik (hasil sadapan atau rekaman) dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian. Dimana, hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti.

Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk.

"Menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan perkara aquo dikarenakan selama ini masih terdapat keengganan Kejagung dalam menanggapi desakan masyarakat untuk keterlibatan KPK," kata Boyamin dikutip dalam surat tersebut.

Keempat, Bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya.

KEYWORD :

Kejagung Djoko Tjandra Jaksa Pinangki MAKI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :