Selasa, 16/04/2024 21:41 WIB

Jerman Kecam Sanksi AS terhadap Pipa Gas Nord Stream 2

Proyek tersebut terhenti pada bulan yang sama dengan AS mengumumkan untuk memberikan sanksi kepada konstruktor proyek.

Tabung untuk pembangunan pipa Nord Stream 2 sedang dimuat di kapal di pelabuhan Mukran di Sassnitz di pulau Laut Baltik Ruegen, timur laut Jerman, pada 12 Desember 2019. (Foto: AFP)

Berlin, Jurnas.com - Para pejabat Jerman mengutuk ancaman sanksi terbaru Amerika Serikat/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Amerika Serikat (AS) terhadap pipa gas Nord Stream 2 antara Rusia dan Jerman, dengan mengatakan hal itu membahayakan hubungan bilateral antara Jerman dan AS.

Pipa gas Nord Stream 2, yang membentang 1.230 kilometer dari Rusia ke Jerman melalui Laut Baltik, melibatkan pembangunan dua pipa dengan kapasitas total 55 miliar meter kubik per tahun dari pantai Rusia ke Jerman, yang dijadwalkan beroperasi pada pertengahan 2020.

Pada Desember 2019, 90% dari pipa sudah selesai. Namun, proyek tersebut terhenti pada bulan yang sama dengan AS mengumumkan untuk memberikan sanksi kepada konstruktor proyek.

Dewan Perwakilan Rakyat AS mengeluarkan amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) pada 21 Juli yang akan menjatuhkan sanksi baru pada perusahaan yang terlibat dalam pembangunan pipa gas.

Alexander Kulitz, anggota Bundestag mengatakan, AS mengklaim Nord Stream 2 akan secara serius mempengaruhi keamanan nasional dan membuat Jerman dan Eropa terlalu bergantung pada gas Rusia sama sekali salah. Faktanya, sumber energi Eropa lebih beragam dari sebelumnya.

"Sudah jelas bahwa admnistrasi AS mengingingkan kita menjadi lebih mandiri. Di sisi lain, saat kita mandiri dengan cara yang tidak sesuai dengan ide-ide AS seperti faktor energi, masalah energi ketika datang ke Nord Stream 2, mereka tidak menghargai Eropa menjadi lebih mandiri, mereka justru memberi kita sanksi sekunder. Jadi ini sangat ambivalen," katanya.

Ketua Komite Urusan Ekonomi dan Energi Bundestag, Klaus Ernst mengatakan, sanksi AS melanggar sistem hukum Eropa, hukum internasional dan kedaulatan Jerman dan Eropa.

"Saya pikir tindakan Presiden AS Donald Trump selama masa jabatannya telah merusak hubungan antara Jerman dan Amerika Serikat/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Amerika Serikat secara serius dan saya percaya banyak orang Eropa bingung tentang bagaimana membangun hubungan dengan Amerika Serikat/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Amerika Serikat," katanya.

KEYWORD :

Amerika Serikat Pipa Gas Nord Stream 2 Jerman Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :