Jum'at, 26/04/2024 03:03 WIB

Permenhub No. 18 Dianggap Bakal Ganggu Supply Chain Lewat Udara

Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo. Foto: Airmagz

JAKARTA, Jurnas.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dianggap kontraproduktif dengan kondisi penerbangan.

“Pasal 14, khususnya ayat (c), Permenhub tersebut kontraproduktif dengan apa yang diharapkan untuk menyehatkan penerbangan nasional dan malah bisa mengganggu kelangsungan supply chain melalui transportasi udara,” kata Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Gatot, untuk transportasi udara, diatur dalam Pasal 14 ayat (a), (b), dan (c). Ayat (a) menyebutkan  pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi.” Kemudian ayat (b) menyebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Sedangkan ayat (c) menyebutkan,  penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika melihat kondisi saat ini, aturan baru tersebut bisa dikatakan kontraproduktif dan tidak membantu menggairahkan penerbangan nasional,” katanya.

Sejak Indonesia menyatakan darurat nasional Covid-19  di awal Maret lalu, tingkat isian muatan (load factor/LF) penumpang  setiap pesawat milik maskapai nasional tidak lebih dari 50 persen. Contohnya  seperti dinyatakan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) bahwa pada tanggal 10-11 April 2020 lalu, load factor di Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan sehingga LF tidak sampai 50 persen.

Padahal jumlah penerbangan di bandara ini sekitar 60-70 persen dari total jumlah penerbangan nasional. Ditambah lagi bahwa setiap penerbangan adalah resiprokal antar dua bandara. Sehingga kalau penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menurun, maka bandara lain yang terhubung juga pasti menurun jumlah penerbangannya.

Hal tersebut diakui pengelola bandara-bandara besar di tanah air yaitu PT. Angkasa Pura I dan II yang kemudian mengurangi jam operasional  dan layanan penerbangannya demi efisiensi.

Agar LF meningkat, maskapai sudah berupaya dengan memberikan diskon harga tiket hingga mendekati batas bawah.

Misalnya untuk penerbangan Jakarta – Surabaya, Garuda memberikan potongan diskon hingga 37 persen sehingga tarifnya menjadi Rp700 ribuan.

Batik dan Lion air menjual tarif antara Rp350-400 ribu. Citilink sekitar Rp550 ribu. Sedangkan Sriwijaya sekitar Rp350 ribuan.

Tarif dasar itu nantinya masih harus ditambah pajak, layanan bandara dan lainnya yang besarnya bervariasi antara Rp100-200 ribu hingga menjadi harga tiket.

Menurut  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019, tarif batas atas (TBA) rute itu adalah Rp1.167 ribu dan tarif batas bawah (TBB) Rp408 ribu untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik.

Sedangkan maskapai menengah seperti Sriwijaya bisa menjual 90 persen dan LCC 85 persen dari batas atas. Batas bawah ditetapkan 35 persen dari masing-masing tarif batas atas sesuai layanan.

“Bisa dilihat, tarif yang ditawarkan sudah mendekati bahkan sudah ada yang di batas bawah. Itu pun LF masih sekitar 50 persen. Bagaimana nanti kalau tarif dinaikkan? Bisa jadi LF akan semakin menurun,” kata founder terbang.id ini.

Pemasukan maskapai pun, lanjut Gatot, akan semakin menurun sehingga tidak mungkin akan mengurangi penerbangan atau menutup operasi sementara seperti yang sudah dilakukan Indonesia AirAsia mulai awal April lalu.

 

Stimulus

Gatot mengatakan, agar penerbangan tetap bergairah, seyogyanya perlu dipertimbangkan dengan serius dan segera kebijakan-kebijakan lain, terutama terkait dengan pemberian stimulus.

Tidak saja bagi maskapai, juga stakeholder lain seperti misalnya bengkel perawatan dan perbaikan pesawat, ground handling dan lainnya.

“Stimulus tidak harus berupa pemberian dana segar, namun bisa dengan cara lain untuk melancarkan cash flow perusahaan,” ujanrnya.

Misalnya bisa berupa penundaan pembayaran bahan bakar (avtur), menurunkan atau meniadakan bea masuk suku cadang, landing fee, jasa navigasi dan tarif jasa bandara lainnya.

Untuk membantu penumpang, bisa juga dipertimbangkan menghapuskan atau menaikkan prosentase tarif batas bawah dari tarif batas atas, misalnya dari 35 persen menjadi 50 persen dari batas atas sehingga TBB lebih murah. Menunda pelaksanaan free baggage allowance, bagi maskapai yang menerapkannya.

Sedangkan untuk menggairahkan bisnis kargo udara dan kesinambungan supply chain kebutuhan bahan pokok masyarakat, perlu dipertimbangkan untuk dibuat pengecualian dalam kondisi force majeur terkait  ketentuan teknis operasional operasi pesawat udara komersial. 

Caranya, sebagian seat kosong pesawat komersial dijadikan compartment cargo tambahan. Ketentuan ini dapat dilaporkan ke ICAO sebagai differences sementara selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Hal-hal tersebut dapat dilaksanakan karena sebagian besar perusahaan yang terlibat adalah badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pertamina, AP I dan II, Airnav, Garuda, Citilink, GMF dan lainnya.

“Dalam masa sulit seperti sekarang ini, diperlukan kerjasama yang kompak terutama di lapangan antara negara (BUMN) dan pihak swasta. Dengan demikian bidang penerbangan nasional bisa tetap bertahan selama pandemi Covid 19 dan bisa meneruskan kelangsungan usahanya setelah pandemi selesai,” tutur Gatot. 

KEYWORD :

Permenhub no. 18 Tahun 2020 Gatot Rahardjo covid-19 PSBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :