Kamis, 25/04/2024 13:20 WIB

Peneliti Puskapkum Kritik Pemberian Grasi Jokowi Untuk Koruptor

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Nina Zainab mengkritik Pemberian grasi Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.

Terpidana Kasus Korupsi korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun

 Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Nina Zainab mengkritik Pemberian grasi Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Nina menilai pemberian grasi dengan alasan kemanusiaan sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana tersurat dalam konsideran UU Tipikor.

"Grasi Jokowi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," ujar Nina di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Postulat moral dibentuknya UU Tipikor, dikarenakan kejahatan Tipikor merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga, kata Dosen tindak pidana korupsi (Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini, penanggulangannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.

"Termasuk kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) maupun kebijakan pidana (criminal policy)," jelas Nina.

Meski demikian, Nina tak menampik pemberian grasi oleh Presiden terhadap Annas Maamun secara prosedural tidak ada masalah. Apalagi, kata Nina, grasi merupakan kewenangan di bidang yudisial yang dimiliki Presiden.

"Jadi kuncinya tetap pada presiden dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi," ujar dia.

Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Dengan adanya grasi tersebut, Annas diprediksi bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020 dari yang seharusnya pada 3 Oktober 2021.

Ade menuturkan, Annas mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan. Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

KEYWORD :

Grasi Annas Maamun Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :