Sabtu, 27/04/2024 09:59 WIB

Listrik Padam, Komisi VII akan Panggil Direksi PLN

Anggota Komisi VII DPR Bara Hasibuan mengatakan, Komisi VII akan memanggil Direksi PT. PLN (Persero) terkait peristiwa pemadaman listrik secara massal di wilayah Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat yang terjadi Minggu (4/8).

Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR Bara Hasibuan mengatakan, Komisi VII akan memanggil Direksi PT. PLN (Persero) terkait peristiwa pemadaman listrik secara massal di wilayah Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat yang terjadi Minggu (4/8).

"Komisi VII segera memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan soal ini," tegas Bara Hasibuan di Jakarta, Minggu, (4/8/2019).

Padamnya listrik secara massal memiliki dampak yang luar biasa, diantaranya bedampak terhadap kondisi ekonomi hingga banyak masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas.

"Dampak dari kejadian ini sangat luar biasa. Dampak ekonominya besar, komunikasi terputus, jadi masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan secara fisik sehari-hari," kata politisi Fraksi PAN itu.

Dikatakannya, saat ini diperlukan adanya akuntabilitas yang jelas terkait sistem kelistrikan. PLN sebagai suplier tunggal masih memiliki banyak kelemahan.

"Jadi harus mulai ada akuntabilitas yang jelas. Karena dalam undang-undang mengenai sistem kelistrikan, kita mengenal suplier tunggal, yaitu PLN. Jadi memang di sini ketergantungan kita semua terhadap performance PLN itu sangat besar sedangkan PLN seringkali masih banyak kelemahan," kata Bara.

Menurutnya PLN terlalu fokus terhadap peningkatan suplai listrik yang menjadi salah satu target pemerintah. Namun PLN juga perlu memperhatikan terkait kualitas dan transmisi.

"Ini sebetulnya tidak bisa lagi terjadi di abad 21 yang merupakan abad teknologi dan di Komisi VII saya sering mengkritik PLN. PLN kelihatan sekali terlalu fokus kepada peningkatan suplai listrik yang memang merupakan target pemerintah. Dan memang eletrifikasi rate itu memang sudah sangat tinggi di Indonesia ini, rata-rata sudah di atas 90 persen," ucapnya.

Tapi masalahnya bukan hanya soal suplai listrik, tetapi bagaimana kualitas dari suplai itu dan kualitas dari transmisi, sambungnya. “Nah ini yang sering terjadi masalah seperti black out, pemadaman baik secara sengaja maupun tidak sengaja itu masih sering terjadi," tandasnya.

Bara menyatakan, sudah saatnya Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 diterapkan. Di mana pasal tersebut menerangkan terkait dengan hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang baik terkait tenaga listrik.

"Sudah waktunya Pasal 29 UU Ketenagalistrikan untuk (dapat) diterapkan," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :