Jum'at, 26/04/2024 23:33 WIB

Peringatan Keras BNN Untuk Para Sindikat Narkoba

Bandar besar narkoba diharapkan insaf dan bertobat untuk tidak melakukan pengedaran barang haram tersebut. Ini peringatan keras BNN.

BNN akan berantas sindikat narkoba. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Jaringan sindikat narkoba dalam mendistribusikan barang haram yang meracuni anak bangsa tidak jerah dengan hukuman yang diberikan. Hingga kini, sindikat narkoba masih saja terjadi di sejumlah wilayah.

Karena itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistiyo Pudjo Hartono memberi peringatan keras agar sindikat jaringan narkoba bersiap diri. BNN akan terus menyelidiki dan mengungkap jaringan serta sindikat yang ada. Ditegaskan untuk para bandar dan sindikatnya bahwa ancaman mati di depan mata atas peredaran narkoba.

"Kepada para sindikat jaringan narkoba bahwa tinggal tunggu waktu untuk mereka dapat ditangkap oleh BNN RI maupun Kepolisian RI," tegas Sulistiyo Pudjo Hartono melalui pesan tertulis, Rabu (17/7/2019).

Disampaikan Sulistiyo, beberapa saat lalu BNN telah berhasil mengamankan seorang pria anggota sindikat internasional berinisial KML di daerah Dusun Pintu Air, Tamiang, Provinsi Aceh pada Selasa (14/5/2019).

Dari tersangka, BNN kemudian mengamankan 15,6 kg sabu dan 9.900 butir pil PMMA. Tak lama setelah itu, BNN berhasil mengungkap tindak pencucian uang dan berhasil mengamankan aset senilai 6,1 milyar. Lalu, ketika pengembangan kasus dilakukan, BNN mengungkap kembali adanya kepemilikan aset milik KML.

"Diduga didapat dari hasil tindak kejahatan narkotika senilai 5 milyar rupiah," papar Sulistiyo.

Seluruh aset itu terdiri dari satu unit rumah mewah, dua unit mobil mewah, 14 bidang tanah beserta sertifikatnya, 4 unit sepeda motor, serta uang dalam rekening sebesar Rp 150 juta.

"Untuk mengelabui petugas, KML sengaja menyimpan sebagian asetnya tersebut dengan mengatas namakan orang lain, baik kerabat maupun orang dekat," tutup Sulistyo Pudjo.

KEYWORD :

Sindikat Narkoba BNN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :