Kami pesan juga itu pak. Kan ada contoh itu kasus di BNN Banten yang dua hakim jadi tersangka penyalahgunaan narkoba terhanya hanya dihukum rehabilitasi dengan dasar semangat restorative justice.
Total ada 1.350 tersangka dari hasil penindakan di seluruh Indonesia dan diproses hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cegah peredaran narkoba meluas, BNN buka layanan pengaduan masyarakat memalui online
BNN memusnahkan ladang ganja terbesar yang ada di Sumatera Utara seluas 5 Hektar
Selain sosialisasi, dilakukan juga tes urine bagi seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Setjen DPR RI. Tes urine ini bersifat wajib dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga untuk menjamin agar semua pegawai terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Upaya relaksasi ganja medis, tentunya tidak berakhir seiring dengan putusan MK kemarin. Karena peluangnya masih sangat besar di revisi Undang-undang Narkotika.
Terkait wacana legalisasi ganja, begini kata Bos BNN
Publik dikejutkan dengan berita tertangkapnya dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak oleh BNN Banten.
Ke depannya tempat panti rehabilitasi harus banyak dibangun agar pengguna narkoba khususnya pengguna satu gram ke bawah bisa direhabilitasi. Hal ini penting juga harus disiapkan juga panti-pantinya.
Kita mesti angkat paling tidak Rp10 Triliun, itu minimal. Paling tidak Pak 2022, coba saja ajukan dulu Rp5 Triliun. Nanti kita bantu push juga pemerintah