Sabtu, 27/04/2024 03:29 WIB

Kementan Tegaskan Harga Gabah Tidak Boleh di Bawah HPP

Ia mengatakan padi yang dihargai murah itu bawon alias sisa panen gabah yang sudah tidak bagus.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam acara Apresiasi dan Singkronisasi Program Kementerian Pertanian Tahun 2019, di Lapangan Bola Desa Pacing, Kecematan Jatisari, Kabupaten Karawang, Selasa (26/3).

Karawang, Jurnas.com - Jelang penen raya padi di Karawang, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga padi tidak boleh di bawah harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Demikian tegas Amran menyusul laporan dari salah satu warga Karawang yang mengatakan harga gabah anjlok, yaitu sekitar Rp3.500.

"Ini tolong dikejar. Harga gabah Rp3.500 ini tidak boleh. Harga gabah minimal kalau kata bapak Presiden (Jokowi) Rp4.070," tegas Amran dalam Apresiasi dan Sinkronisasi Program Kementan tahun 2019, kali ini dilaksanakan di Desa Pacing, Kecamatan Jati Sari, Karawang, Selasa (26/3).

Namun, Kepada Dinas Pertanian Karawang, Hanafi menepis harga gabah di Karawang Rp3.500. Ia mengatakan padi yang dihargai murah itu bawon alias sisa panen gabah yang sudah tidak bagus.

"Gabah murah itu bawon mas. Padi yang rebah dihargai Rp3.800 hingga Rp3.900. Sementara padi yang bagus Rp4.000 hingga Rp4.200," jelas Hanafi saat dihubungi Jurnas.com.

Sekedar diketahui, luas panen gabah Kabupaten Karawang berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Karawang per Maret, yaitu 5.532 hektare. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Pertanian Harga Gabah Kabupaten Karawang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :