Sabtu, 27/04/2024 02:37 WIB

Sumut Juara II Peredaran Narkoba, Hinca Dorong BNN Gerak Cepat

Sumatera Utara (Sumut) menduduki peringkat ke II dalam peredaran narkoba di tanah air. Hal itu berdasarkan riset Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI).

Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan

Jakarta - Sumatera Utara (Sumut) menduduki peringkat ke II dalam peredaran narkoba di tanah air. Hal itu berdasarkan riset Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI).

Menanggapi hal itu, tokoh nasional putra asli Asahan, Sumatera Utara, Hinca Pandjaitan menyatakan miris. Sesuai dengan visinya mewujudkan Asahan zero Narkoba di tahun 2045, Hinca mendorong BNN agar bergerak cepat mewujudkan Sumut zero narkoba.

"Masalah narkoba di Sumut memang sangat pelik, termasuk di Asahan salah satunya. Karena itu saya mendorong BNN agar segera bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis. 250 ribu orang pengguna narkoba kita bukan jumlah yang kecil. Harus segera diatasi," kata Hinca, kepada wartawan, Kamis (31/1).

Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut menambahkan, pihak BNN perlu melakukan pendekatan baru dalam mencegah peredaran narkoba yang kian massif ini. Khususnya bagi anak-anak muda Sumatera Utara, harus dilibatkan secara aktif sehingga ada keikutsertaan masyarakat.

"Jangan selamanya datang dari atas (birokrasi). Kita perlu bersinergi langsung dengan masyarakat, khususnya anak-anak muda yang seringkali menjadi sasaran pasar gembong narkoba. Dengan langkah ini semoga bisa mewujudkan Sumut Zero Narkoba di tahun 2045," pungkas Hinca yang kembali maju di dapil Sumut III menuju kursi DPR RI tersebut.

Diketahui, berdasarkan hasil riset BNN dan Universitas Indonesia, Sumut menduduki peringkat ke II dalam peredaran narkoba di tanah air. Angka pengguna narkoba di Sumut mencapai 250 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah. Data tersebut disampaikan Kepala BNN Sumut, Marsauli Siregar, Rabu (30/1) di Medan, Sumut.

KEYWORD :

Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :