Rabu, 24/04/2024 21:49 WIB

LSM Cekal Ambisi Al Sisi Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Dalam sebuah pernyataan, organisasi itu menyerukan masyarakat Mesir melawan komitmen Al-Sisi terhadap ketentuan konstitusi 2014.

PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi (Foto: AFP)

Kairo - Delapan LSM hak asasi manusia Mesir menolak seruan yang memungkinkan Presiden Abdel Fattah Al-Sisi untuk memegang masa jabatan ketiganya, yang berarti akan berkuasa selama lebih dari delapan tahun.

Dilansir dari Memo, organisasi itu menyerukan masyarakat Mesir meminta komitmen Al-Sisi terhadap ketentuan konstitusi 2014 dan meminta Al Sisi mengurungkan niatnya menjadi presiden setelah masa jabatan kedua dan terakhirnya berakhir Juni 2022.

"Seruan mengamandemen konstitusi akan lebih tepat jika masyarakat menuntut penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang selama ini terus digerus, daripada berusaha mengubahnya sehingga memberikan status khusus kepada Sisi dan memperkuat otokrasi," seru organisasi tersebut.

Pernyataan itu menambahkan, mencalonkan diri sebagai presiden hanya untuk dua masa adalah  hampir  satu satunya perolehan yang dimenangkan gerakan demokrasi pada 25 Januari 2011. "Ini merupakan ancaman nyata terhadap stabilitas politik dan sosial negara," jelasnya.

LSM juga menuduh Al-Sisi memperketat cengkeramannya pada negara itu, menutup ruang publik dan meyakinkan media dengan nasionalisasi dengan menjual surat kabar dan saluran pribadi ke layanan keamanan dan memaksakan kontrolnya untuk memandu wacana media.

Pernyataan itu juga menuduh Al-Sisi memenjarakan lawan politiknya dengan latar belakang tuduhan palsu.

Pernyataan itu menyerukan penghormatan terhadap konstitusi, mengakhiri manipulasi untuk tujuan pribadi, membuka kembali ruang publik dan meluncurkan proses reformasi yang komprehensif.

"Ini dapat dicapai dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perdamaian sosial berdasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dan rekonsiliasi nasional yang komprehensif di antara semua partai politik, agama, dan etnis," tambahnya.

Anggota parlemen dan jurnalis yang berafiliasi dengan pemerintah Mesir telah meluncurkan kampanye  amandemen konstitusi lebih luas, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden dari empat menjadi enam tahun.

Mereka juga memperbolehkan memperpanjang masa jabatan presiden alih-alih membatasi ke hingga dua priode, sebagaimana ditetapkan  konstitusi Mesir, serta pembentukan dewan untuk perlindungan negara yang dipimpin oleh Al-Sisi.

Di antara mereka yang menandatangani pernyataan itu adalah Institut Kairo untuk Studi HAM, Front Mesir untuk HAM, Jaringan Arab untuk Informasi HAM, Komite Keadilan, Pusat El Nadim, Komisi HAM dan Kebebasan, Komisi Penalti Arab Organisasi Reformasi dan Pusat Belady untuk Hak dan Kebebasan.

KEYWORD :

Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi Masa Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :