Sabtu, 27/04/2024 09:40 WIB

DPR Dorong Kemenag "Pecah" Ditjen Pendis

Direktoral Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam, menurut Ali, memiliki terlampau banyak kewenangan, sehingga perlu dipecah menjadi tiga ditjen.

Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ali Taher mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemekaran internal.

Direktoral Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam yang saat ini dipimpin oleh Kamaruddin Amin, menurut Ali, memiliki terlampau banyak kewenangan, sehingga perlu dipecah menjadi tiga ditjen.

Adapun tiga ditjen yang diusulkan Ali yakni Ditjen Perguruan Tinggi, Ditjen Madrasah, dan Ditjen Diniyah/Pesantren.

“Ini harus dilakukan. Kenapa? Karena kebutuhannya mendesak. Selama ini Ditjen Pendis hanya fokus pada perguruan tinggi, sedangkan masih ada pendidikan dasar dan menengah, di antaranya madrasah dan diniyah,” kata Ali saat dihubungi Jurnas.com pada Selasa (8/1) di Jakarta.

Madrasah, lanjut Ali, saat ini membutuhkan perhatian besar dari pemerintah. Di lapangan, perbandingan jumlah madrasah negeri dan madrasah swasta sangat timpang. Persentsenya mencapai lima persen madrasah negeri, dan 95 persen swasta.

Kondisi itu ditambah dengan kaburnya blue print konsep pendidikan dasar menengah, terbatasnya sarana dan pra sarana, hingga kualitas guru madrasah yang belum merata.

“Sehingga inilah menjadi alasan DPR untuk mendorong pemekaran Ditjen tersebut,” ujar Ali.

Sebelumnya, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar mengakui, terbatasnya jumlah madrasah negeri membuat Kemenag kesulitan melakukan peningkatan akses dan mutu pendidikan Islam.

Sebab secara umum, madrasah swasta di Indonesia didirikan oleh masyarakat dengan kondisi yang terbatas. Ditambah pula, hingga saat ini belum ada kejelasan regulasi dari pemerintah untuk memberikan bantuan APBD kepada madrasah swasta.

“Inilah yang membuat madrasah swasta kesulitan untuk memenuhi standar mutu yang terdapat dalam delapan standar nasional pendidikan,” terang Umar kepada Jurnas.com pada Senin (7/1) di Jakarta.

Penegerian madrasah, lanjut Umar, merupakan salah satu opsi kebijakan Kementerian Agama untuk mempercepat mutu layanan pendidikan Islam, karena diharapkan penegerian dapat mendorong negara untuk hadir dalam penyediaan akses pendidikan Islam yang bermutu kepada masyarakat.

Lebih dari itu, penegerian madrasah juga diharapkan menjadi model madrasah yang bermutu, sehingga madrasah negeri ditargetkan menjadi madrasah rujukan bagi madrasah swasta di sekitarnya.

KEYWORD :

Ditjen Pendis Kementerian Agama Ali Taher Madrasah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :