Jum'at, 26/04/2024 13:40 WIB

Penyebar Ancaman Bom NTT Ditangkap

Dengan ditangkapnya EB, pelaku dianggap melanggar pasal 45 A ayau 1 pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016

Ilustrasi ancaman melalui ponsel (foto: Jurnas)

Kupang - Seorang petani berinisial EB berusia 26 tahun, terpaksa harus mendekam di tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Dia dianggap telah menyebar ancaman bom yang disampaikan melalui salah satu grup Facebook berakun Viktor Lerik.

Pada unggahan itu, EB mengunggah kalimat ajak ke warga Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai teror bom. "Penyebar ancaman sekaligus penyebar hoack sudah diamankan kemarin (31/12)," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dilansir Antara, dari tangan pelaku telah diamankan bara bukti berupa satu unit telepon seluler. "EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujar Jules Abraham.

Dengan ditangkapnya EB, pelaku dianggap melanggar pasal 45 A ayau 1 pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 2018 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

KEYWORD :

bom ancaman ledakan polisi teroris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :