Sabtu, 27/04/2024 08:08 WIB

Istri Pergoki Suami "Indehoy" Hingga Ponakannya Hamil 3 Bulan

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melapor ke polisi.

Ilustrasi pemerkosaan

Ngawi - Wahyudi, warga Desa Gelung Kecamatan Paron Ngawi ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya, dia tega berbuat cabul dengan ponakannya sendiri hingga hamil 3 bulan di rumahnya.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di depan Pasar Pawon Ngawi oleh Satreskrim Polres setempat. Dan korbannya berinisial SA yang masih berusia 16 tahun yang sejak kecil tinggal serumah kakak kandungnya yang nikahi Wahyudi dengan empat anaknya.

Kapolres Ngawi, Jawa Timur, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, pelaku sudah sepekan lamanya dicari petugas. Saat ditangkap pelaku tidak ada perlawanan dan langsung diborgol untuk dibawa ke kantor Polres Ngawi.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melapor ke polisi. "Perbuatan pelaku selalu dilakukan saat sang istri sedang tidak ada di rumah," kata AKBP Pranatal.

Saat itu, istrinya memergoki pelaku sedang mencabuli keponakannya. Dan kata pelaku, karena tergiur oleh kemolekkan tubuhnya. “Perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali,” ujar  Kapolres.

Dan selama pengejaran polisi, pelaku mengaku hidup kabur-kaburan dan tidak berani bekerja. Dia ditangkap setelah petugas yang berkomunikasi  membutuhkan jasanya pekerjaannya.

KEYWORD :

Kasus Pemerkosaan Pencabulan Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :