Jum'at, 26/04/2024 08:17 WIB

Pejabat Ditangkap KPK, Kemenpora Kasih Bantuan Hukum

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto

Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, alasan pendampingan hukum dilakukan lantaran mereka yang diciduk KPK adalah juga pegawai Kemenpora.

"Dari Kemenpora pasti ada pendampingan hukum. Karena mereka tetap saja pegawai Kemenpora," kata  Gatot, di Kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).

Meski demikian, Gatot mengaku kecewa dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satgas KPK tersebut. Menurutnya, pihak Kemenpora kerap mengingatkan kepada para pegawai untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami tentu bersedih. Saya dan Pak Menteri sudah mengingatkan agar hati-hati dan kerja sesuai ketentuan, tapi masih saja ada kejadian seperti ini," terangnya.

Dikabarkan sebelumnya, salah satu yang ditangkap KPK adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Menurut Gatot, posisi Mulyana kini merupakan jabatan yang pernah dia duduki beberapa waktu lalu.

"Dia menggantikan saya. Sebelumnya saya Deputi IV. Dia jadi deputi definitif. Jadi saya tinggalkan Februari 2017. Setahun dia jadi Deputi IV. Soal trek record bukan kapasitas saya," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap terhadap pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sembilan orang diamankan termasuk uang Rp 300 juta dan ATM. Penangkapan diduga berkaitan dengan dana hibah Kemenpora ke KONI.

KEYWORD :

KPK OTT Pejabat Kemenpora Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :