Jum'at, 26/04/2024 14:55 WIB

Anthoni Salim Diminta Bayar Utang Triliunan Rupiah

Kuasa hukum Hendra Basoeki, Togi Silalahi mendesak konglomerat Anthoni Salim dan Beny S. Santoso segera melunasi kewajibanya membayar utang kepada klienya.

Anthoni Salim

Jakarta - Kuasa hukum Hendra Basoeki, Togi Silalahi mendesak konglomerat Anthoni Salim dan Beny S. Santoso segera melunasi kewajibanya membayar utang kepada klienya.

Menurut Togi, kliennya telah melakukan somasi terbuka terhadap -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Salim Group lantaran tak memilih itikad baik untuk melunasi utang triliunan rupiah yang dilakukan kepada kliennya.

"Pada tanggal 15 Oktober 2018 Bapak Hendra Basoeki mengirim surat somasi kepada Anthoni Salim dan Benny S. Santoso agar membayar seluruh utangnya. Namun, Anthoni Salim dan Benny S. Santoso tidak beritikad baik membayar utang dimaksud," ujar Togi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menindaklanjuti somasi tersebut, lanjut dia, Hendra Basoeki beserta keluarga membuat somasi terbuka di koran Bisnis Indonesia tertanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Anthoni Salim dan Benny S. Santoso. Somasi tersebut menegaskan, dalam tempo 7 x 24 jam untuk melunasi seluruh utang tersebut.

"Sampai sekarang Anthoni Salim dan Benny S. Santoso hanya berjanji dan berjanji. Mereka tidak pernah beritikad baik untuk merealisasikan pelunasan atau penyelesaian pembayaran seluruh utang sebagaimana mereka janjikan," keluhnya.

Togi menuturkan, persoalan utang antara Hendra Basoeki dengan Anthoni Salim dan Benny S. Santoso berawal saat krisis ekonomi tahun 1998. Krisis ekonomi tersebut, sambung dia, membuat Group Salim ikut mengalami krisis keuangan, sekaligus kewajiban untuk menyelesaikan utangnya yang berjumlah triliunan rupiah.

"Terhitung sejak tahun 1985 Bapak Sujono (Kakak dari Hendra Basoeki) telah bekerjasama Om Liem (Bapak dari Anthoni Salim) sebagai pemilik perusahaan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Salim Group. Dari hubungan baik itu, terjadi peminjaman uang sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2011, karena Indonesia mengalami krisis ekonomi berkepanjangan pada tahun 1998," ungkapnya.

Lebih lanjut, Togi mengatakan, Sujono mendapatkan dana pinjaman untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan menjaminkan aset-aset pribadinya beserta keluarga melalui pinjaman perbankan maupun pinjaman pribadi.

"Setelah kondisi keuangan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Salim Group pulih dan membaik Anthoni Salim maupun Benny S. Santoso tidak pernah mau melakukan pembayaran atas utang tersebut. Untuk menyelesaikan persoalan ini, adik Sujono, Hendra Basoeki mengirimkan somasi," katanya.

Selain untuk kepentingan perusahaan, lanjut dia, Sujono juga diminta oleh Anthoni Salim dan Benny S. Santoso mencari pinjaman dana untuk kepentingan pribadi.

"Langkah-langkah hukum berikutnya akan kami lakukan bila somasi kedua secara terbuka ini tetap tidak diindahkan oleh pihak Anthoni Salim dan Benni S Santoso," tegasnya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Salim Group Anthoni Punya Utang -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :