Jum'at, 26/04/2024 10:25 WIB

Gelapkan Pajak, Ronaldo Didenda Rp320 Miliar

Pelanggaran Ronaldo terkait dengan pajak yang terutang pada pendapatan hak gambar

Ronaldo (Doc. Getty Images)

 

Jakarta - Pemain bintang asal Portugal, Cristiano Ronaldo telah didenda18,8 juta pound (Rp320 Miliar) sebagai pengganti hukuman penjara dua tahun karena penggelapan pajak setelah perbendaharaan Spanyol menyetujui perjanjian yang dicapai dengan jaksa.

Mantan bintang Real Madrid menerima hukuman bulan lalu lantaran mengaku bersalah atas empat pelanggaran hukum pajak di Spanyol antara 2011 dan 2014.

Pelanggaran Ronaldo terkait dengan pajak yang terutang pada pendapatan hak gambar.

Kesepakatan terakhir yang ditetapkan pada Kamis menerima persetujuan yang diperlukan Hacienda, perbendaharaan Spanyol akan menerima 5,7 juta pound terutang dalam pajak, dengan sisa 13,1 juta termasuk biaya pengadilan dan denda dalam bunga.

Pemain berusia 33 tahun, yang menandatangani kontrak empat tahun dengan juara Serie A Juventus awal bulan ini, telah membantah tuduhan ketika ia tampil di hadapan pengadilan Madrid Juli lalu.

Tapi persetujuan Hacienda tentang kesepakatan itu berarti kisah lama itu sekarang akan berakhir.

KEYWORD :

Ronaldo Juventus Real Madrid Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :