Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menerima suap dari dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pengumuman tersangka itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahrdjo saat jumpa pers, di gedung KPK, Selasa (3/4/2018). Dikatakan Agus, mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta. Menurut Agus, uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Selain itu terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015."Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 sampai Rp 350 juta," ucap Agus Rahardjo.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi.Kemudian, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Sumatera Utara Korupsi Massal KPK