Terdakwa Setya Novanto dibawa ke Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12) untuk disidang untuk kasus korupsi KTP elektronik. (Anadolu)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Permohonan JC itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Uraian justice collaborator itu terkamtub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu."Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," ucap Febri.Dalam dakwaan, Novanto disebut mendapat jatah sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP. Penerimaan itu lantaran Novanto diduga melakukan intervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
KEYWORD :Setya Novanto e-KTP