Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Selasa (9/1/2018). Politikus PDIP ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Olly irit bicara saat tiba di gedung KPK. Lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah pengawal enggan berkomentar saat disinggung oleh awak media mengenai pemeriksaannya."Belum tau," sesaat sebelum memasuki gedung KPK.Baca juga :
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Rio Dondokambey Sebagai Ketua IMI Sulawesi Utara 2023-2027
Dikatakan Febri, pemeriksaan Olly, Jazuli, Jafar, Numan, dan Rindoko dilakukan penyidik KPK untuk mendalami proses pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Selain itu juga mendalami dugaan aliran uang panas proyek e-KTP. Untuk melengkapi berkas perkara Anang, penyidik KPK pada pekan ini akan mendalami peran sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dalam proyek e-KTP."Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Rio Dondokambey Sebagai Ketua IMI Sulawesi Utara 2023-2027
Sulawesi Utara Olly Dondokambey e-KTP