Ilustrasi Bitcoin
Jakarta--Kendati sudah menjadi fenomena di kalangan investor, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) belum memutuskan status mata uang digital, terutama Bitcoin, sebagai produk investasi. Kedua instansi tersebut hingga kini masih mengidentifikasi dan mendefinisikan keberadaan Bitcoin.
"Kita masih berdiskusi. Paling tidak masyarakat harus paham apa risikonya. Industri keuangan juga, begitu memperdagangkan Bitcoin, harus lapor ke kita. Sejauh mana detailnya, kita lagi banyak berdiskusi dengan BI," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat jumpa pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (21/12)Menurut Wimboh, Bitcoin saat ini belum dapat didefinisikan oleh otoritas sebagai produk apa. OJK dan BI masih mengidentifikasi hal tersebut agar dapat menentukan siapa yang berwenang mengatur dan mengawasi soal cryptocurrency tersebut."Memang harus kita identifikasi produknya ya, apakah produk payment system atau produk yang lain. Kalau payment berarti di Bank Indonesia," ujar Wimboh.OJK BI Bitcoin