Sabtu, 27/04/2024 04:16 WIB

Indonesia-Vietnam Sharing Informasi Soal Pengupahan dan Jaminan Sosial

Dalam kunjungan ini,  pemerintah Vietnam meminta informasi, penjelasan dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

kemnaker

Jakarta –Kementerian Ketenagakerjaan  menerima kunjungan kerja perwakilan dari Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam di Kantor Kemnaker Jakarta pada Selasa, 28 November 2017.

Dalam kunjungan ini,  pemerintah Vietnam meminta informasi, penjelasan dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Rombongan Vietnam yang dipimpin oleh Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep  terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam.

“Dalam pertemuan tadi kita memberikan penjelasan  lebih dalam  tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan  jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta pada Selasa (28/11).

Hadir juga dalam pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.

Dirjen Haiyani mengatakan landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“ Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah dan kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” kata Haiyani

Selain itu, kata Haiyani  peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja.

Sementara itu, Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan  bahwa diatur tentang Upah Minimum (UM). UM ini berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun.

“Jadi yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.

“Jadi setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” kata Adriani lanjut menjelaskan.

UM sendiri ditetapkan oleh gubernur, sehingga menjadi UM Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkam juga  UM Kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.

Ia juga memaparkan peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.  Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :