Sabtu, 27/04/2024 01:22 WIB

OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan Dollar

Selain mengamankan para pihak, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga suap.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang politikus dan penegak hukum, serta tiga orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta pada Jumat (6/7/2017). Selain mengamankan para pihak, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga suap.

"Sejumlah mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat di konfirmasi, Sabtu (7/10/2017).

Informasi yang dihimpun, uang asing yang ditemukan saat OTT itu sekitar SGD 10.000. Dollar Singapura itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap.

Uang itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.

Laode tak membantah politikus dan penegak hukum itu diamankan terkait dugaan suap penanganan perkara hukum di Sulawesi Utara. Politikus yang diciduk satgas KPK diduga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha. Sementara penegak hukum yang diamankan adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial S.

Hakim Pengadilan Tinggi Sulut itu diamankan lantaran diduga terkait `pengamanan` perkara korupsi. Perkara korupsi yang diamankan itu pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado terbukti bersalah. Namun pihak yang berpekara mengajukan banding, dan dijanjikan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Sulut. 

Perkara korupsi itu pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado terbukti bersalah. Namun pihak yang berpekara mengajukan banding, dan dijanjikan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Sulut. "(OTT) Terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara," ujar Laode.

Menurut Laode, pihaknya akan menjelaskan secara rinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers yang rencananya digelar Sabtu (7/10/2017) malam. Sementara para pihak yang diamankan sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

"Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami dapat lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," pungkas Laode.

KEYWORD :

KPK Suap OTT Hakim Pengadilan Tinggi Sulut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :