Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD di Gedung DPR
Jakarta - Pembentukn Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).Kata Mahfud, pembentukan Pansus Hak Angket KPK ini harus memenuhi seluruh fraksi di DPR. Namun, hingga saat ini tiga fraksi di DPR belum mengirim anggotanya ke Pansus Angket KPK. Adalah, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan PKS."Menurut UU hak angket itu harus diisi semua fraksi yang ada, ada pasal yang mengatur itu dalam UU MD3. Tapi sekarang nyatanya ada tiga fraksi yang tidak masuk dalam pansus," tegas Mahfud.Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud