Sabtu, 27/04/2024 02:33 WIB

Menkumham: UU Ormas Tak Mampu Bubarkan Ormas Radikal

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal.

Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, di gedung KPK, Senin (03/06/2017)

Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal. Hal itu dinilai karena UU Ormas tak memungkinkan untuk melakukan pembubaran.

Demikian disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, Perppu tersebut akan dipakai untuk menseleksi Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti itu yang digunakan. Karena UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu," kata Yasonna.

Kata Yasonna, penerbitan Perppu tersebut sebagai komitmen pemerintah menjaga Pancasila sebagai dasar negara serta persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jangan kita biarkan sampai terjsdi hal yang tidak baik ke depannya," tegas menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :