Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Siti usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Kayaknya tidak (banding) ya," kata Siti.Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis meyakini Siti tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005. "Saya sudah mengira bahwa begitu saya sudah melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan," tutur dia.Baca juga :
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
Selain hukuman itu, Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Lantaran sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,35 miliar, Siti kini tinggal melunasi Rp 550 juta. Mengenai sisa pembayaran uang pengganti itu, kata Siti, diirnya akan segera menyerahkannya kepada KPK. Meski demikian, ujar Siti, dirinya sama sekali tidak menerima uang hasil korupsi yang dituduhkan jaksa penuntut umum KPK tersebut.
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
Siti Fadillah Korupsi Alkes KPK