Jum'at, 26/04/2024 16:36 WIB

Pengadilan Tipikor Makassar Tangguhkan Penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Humas KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menangguhkan penahanan Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng pada Rabu (31/5).

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

"Saat ini terkait penahanan terdakwa mmenjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar pada 31 Mei majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (4/6).

Penangguhan penahanan berlaku juga untuk terdakwa lain yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Ali mengatakan, KPK menghormati keputusan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan dari tim penasehat hukum Eltinus Omaleng.

"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," ujar Ali.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar terdakwa dan penasehat hukum selaku penjamin tidak melarikan diri.

Kemudia tida merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, dan siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

"Apabila  para Terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp5 Milyar," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penetapan penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat tersebut.

"Sesuai hukum acara pidana, jaksa penuntut umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian, kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya," terang Ali.

KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

KEYWORD :

KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng Korupsi Gereja Kingmi Mile




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :