Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jakarta - Hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian, telah diamankan uang lebih dari Rp1,22 miliar.
Uang itu dicomot dari dua tempat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang yang diamankan Rp40 juta, Rp1,14 miliar serta US$3.000. "Dugaan suap itu terkait dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Kemendes," ujarnya. “Diamankan uang Rp1,14 miliar, 3.000 dolar. Yang 40 juta rupiah diserahkan ALS, dan Rp1,14 miliar serta 3.000 dolar dalam brangkas,” kata Syarif saat gelar jumpa pers. KPK juga telah menetapkan Irjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Sugito sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Lembaga itu juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya yang berasal dari BPK dan Kemendes.Tangkap Tangan Suap KPK BPK Kemendesa