Jum'at, 26/04/2024 21:09 WIB

Hak Angket KPK Ditentukan Paripurna DPR Besok

Komisi III DPR telah menyerahkan surat terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan DPR.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Komisi III DPR telah menyerahkan surat terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan DPR. Rencananya, paripurna DPR akan membacakan hak angket KPK besok, Kamis (27/4).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Komisi III DPR telah bulat memutuskan untuk mengusulkan hak angket KPK. Oleh karena itu, surat tersebut sudah diterima pimpinan DPR.

"Dari komisi III sudah kirim beberapa hari yang lalu. Nanti kan diputuskannya di paripurna," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/4).

Meski demikian, Fadli belum mengetahui secara pasti berapa anggota Komisi III DPR yang menandatangani hak angket tersebut. "Itu administrasi, yang jelas surat itu datangnya dari komisi sebagai usulan dari komisi," tegasnya.

Partai Gerindra, kata Fadli, mendukung hak angket tersebut dalam upaya penegakkan hukum dan sebagai fungsi-fungsi pengawasan. "Tapi kita juga tidak ingin nanti ada satu upaya pelemahan KPK," tegasnya.

Diketahui, hak angket KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK beberapa waktu. Hak angket dipicu keraguan DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan anggota Komisi III DPR Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :