Sabtu, 27/04/2024 06:51 WIB

Kata KPK, Ada Konflik Kepentingan DPR dengan Bamsoet Cs

Pimpinan KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Ada resiko jika rekaman pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dibuka di DPR melalui jalan hak angket. Salah satu resiko adalah konflik kepentingan. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Hal itu disampaikan Febri menyusul digulirkannya hak angket oleh Komisi III dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK pada Rabu (19/4/2017). Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait kasus e-KTP. Di antaranya, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Suding.

"Kami juga mendapat cukup banyak masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan, karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga menjadi unsur dari komisi III DPR," ungkap Febri.

Pimpinan KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani. Febri menegaskan, rekaman pemeriksaan dan BAP merupakan alat utama yang digunakan dalam menuntaskan penyidikan dan penuntutan suatu perkara.

Jika hak angket itu disetujui dikhawatirkan dapat menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi e-KTP. Dimana kasus yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk anggota DPR RI itu tengah ditangani KPK. "Jika itu (rekaman) dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat, dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," tandas Febri.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :