Jum'at, 26/04/2024 10:54 WIB

Sanusi Susul Mantan Bos Agung Podomoro ke Bui Sukamiskin

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sanusi tujuh tahun penjara.

Ilustrasi Penjara

Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar pada hari ini, Kamis (20/4/2017). Pemindahan itu dilakukan lantaran kasus suap terkait pembahasan raperda tentang reklamasi teluk Jakarta dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎ yang menjerat Sanusi telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana MS ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sanusi tujuh tahun penjara. Dia dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara korupsi pembahasan raperda tentang reklamasi teluk Jakarta.

Sanusi dinilai terbukti menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land saat itu, Arisman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Selain kasus suap itu, Sanusi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Arisman sendiri sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara. Ia juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

KEYWORD :

DPRD DKI Agung Podomoro Sanusi Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :