Sabtu, 27/04/2024 11:06 WIB

Ganjar Keluarkan Izin Lingkungan Baru di Rembang, Ini Alasannya

Pada surat tersebut, ada lima rencana kegiatan usaha yang direkomendasikan di Kabupaten Rembang.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (berikat kepala)

Jakarta - Melalui surat yang dikeluarkan Kamis malam tertanggal 23 Februari 2017 bernomor 660.1/0943 tentang Penerbitan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen, dinyatakan bahwa rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Ir. Sugeng Riyanto itu telah diketahui dan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pada surat tersebut, ada lima rencana kegiatan usaha yang direkomendasikan di Kabupaten Rembang.

Penambangan batu gamping, penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana, pabrik dan utilitas, jalan produksi serta jalan tambang. Kesemua rencana kegiatan tersebut terdapat di sejumlah desa di Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Melalui media, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa izin yang dikeluarkannya lagi itu karena pada sidang Amdal yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dinyatakan PT Semen Indonesia sebenarnya layak, meski dengan beberapa catatan.

Menurut Ganjar, selain soal Amdal yang masih layak, ada pernyataan sebagian besar warga di Kabuapten Rembang yang mendukung pabrik semen dilanjutkan.

"Latar belakang paling kuat yaitu proses di sidang Amdal ini. Kelompok kontra kita undang, kelompok keras kita undang, justru saya menyayangkan Walhi kita undang nggak datang, JMPPK datang tapi walkout," jelas Ganjar seperti dikutip dari kbr.[]

KEYWORD :

ganjar pranowo pabrik semen kendheng izin lingkungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :