Sabtu, 27/04/2024 11:27 WIB

Setya Novanto Klarifikasi Posisi Ketua Fraksi

Selain itu, Setya juga menjelaskan soal sejumlah pertemuan antara pimpinan Komisi II dengan Ketua Fraksi Parpol di Senayan.

Foto Setya Novanto

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengaku memberikan sejumlah keterangan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3,5 jam, Selasa (10/1/2017). Salah satunya terkait posisi Setya saat menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar DPR RI.

"Hanya klarifikasi yang beraitan saya sebagai ketua fraksi," ungkap Setya saat keluar gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain itu, Setya juga menjelaskan soal sejumlah pertemuan antara pimpinan Komisi II dengan Ketua Fraksi Parpol di Senayan. Pertemuan itu menyampaikan perkembangan pembahasan proyek e-KTP yang digarap Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Informasi yang disampaikan, kata Setya Novanto, hanya bersifat normatif.

Meski demikian, lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang ini tak menjelaskan lebih lanjut. Dikawal sejumlah ajudan, Setya Novanto berusaha menerobos kerumunan awak media menuju mobil yang ditumpanginya.

"Tentu yang disampaikan normatif. Itu semua komisi II dan departemen itu saya tau normatif saja," tandas Ketum Partai Golkar itu.

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Setya Novanto. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012 yang menjerat tersangka Sugiharto.

KPK diketahui telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.

Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :