Minggu, 13/10/2024 14:28 WIB

Setya Novanto Ribut dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

Rika tak mengungkapkan penyebab kedua terpidana kasus korupsi itu terlibat perselisihan. 

Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikabarkan terlibat perselisihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika telah mengonfirmasi informasi tersebut ke Kalapas Sukamiskin. Rika mengamini adanya perselisihan itu.

"Ada perselisihan dan sudah selesai. Sudah klir," ujar Rika Aprianti, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/3).

Rika tak mengungkapkan penyebab kedua terpidana kasus korupsi itu terlibat perselisihan. Hanya saja, berdasarkan informasi yang diperoleh masalah sudah selesai.

"Sudah konfirmasi Kalapasnya, perselisihan sudah selesai dan dilanjutkan dengan pembinaan," tutur Rika.

Ia menambahkan perselisihan di Lapas merupakan salah satu risiko yang dihadapi dalam menangani warga binaan. Namun, ia menggarisbawahi bagaimana agar setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan baik.

"Yang penting perselisihan tersebut bisa dan telah terselesaikan," ungkap Rika.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung. Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu.

"Sudah lama itu ya sekitar bulan kemarin [Februari], kalau dibilang perselisihan, apa ya, di sini mereka kan bergaul, mungkin tidak cocok komunikasinya sehingga dikatakan terjadi segala macam, itu enggak benar," terang Elly.

"Enggak ada kaitan ke sana [terkait perebutan sel], bahkan Pak Nurhadi datang ke mari kita lakukan isolasi selama 14 hari," ucapnya.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Nurhadi yang juga pernah membela Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku belum menerima informasi terkait kabar perselisihan yang diduga melibatkan dua kliennya itu.

“Mohon maaf, saya tidak mendapatkan informasi tentang itu. Justru saya baru dapat kabar itu,” kata Maqdir.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain pidana badan, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan. Lebih lanjut, hak politik Setnov dicabut selama lima tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Sementara itu, Nurhadi sedang menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dalam putusan tingkat kasasi, Nurhadi juga dihukum membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

KEYWORD :

Terpidana Korupsi Setya Novanto Nurhadi Berselisih Lapas Sukamiskin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :