Sabtu, 27/04/2024 01:12 WIB

Tips

Empat Hal Wajib Diperhatikan Jika Beli Asuransi Kendaraan

Jika Anda tertarik untuk mengasuransikan kendaraan, ada baiknya Anda harus memperhatikan hal-hal yang dijamin pihak asuransi, agar nantinya tidak menyesal di kemudian hari. Apa saja?

Kecelakaan Akibat Lalai / Yogi

Jakarta - Saat ini banyak perusahaan asuransi kendaraan berlomba-lomba menawarkan berbagai keuntungan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan.

Tak tangung-tanggung, beberapa di antaranya memberikan perlindungan berupa jaminan ganti rugi akibat tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, hingga jaminan kematian atau cedera badan.

Namun jika Anda memang tertarik untuk mengasuransikan kendaraan kesayangan, ada baiknya Anda harus memperhatikan hal-hal yang dijamin pihak asuransi, agar nantinya tidak menyesal di kemudian hari. Apa saja?

Menurut Rian Ardianto, Underwriting Motor Vehicle Department Head Adira Insurance, pertumbuhan bisnis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia banyak ditopang oleh kendaraan roda empat.

Oleh karena itu, Rian mencatat bahwa terdapat empat hal yang perlu dilakukan tertanggung demi mengoptimalkan perlindungan pada kendaraan bermotor mereka.

- Pertama: pahami persis jaminan yang dibutuhkan, jangan sampai membeli jaminan yang justru tidak diperlukan.

- Kedua: pahami apa saja yang menjadi jaminan dari polis yang dibeli dan apa saja yang dikecualikan dalam polis. Jangan sampai tertanggung mengetahuinya ketika sudah terjadi musibah. Tanyakan dengan rinci kepada perusahaan asuransi atau perantara ketika akan membeli produk.

- Ketiga: calon tertanggung harus mencari informasi mengenai reputasi dan pelayanan dari perusahaan asuransi, serta memeriksa jaringan cabang dan bengkel dari perusahaan asuransi tersebut, terutama cara mereka menangani klaim.

- Kempat: calon tertanggung juga perlu melihat nilai lebih yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, melihat akses dan kemudahan yang diberikan untuk menghubungan perusahaan asuransi terkait ketika akan mengajukan klaim. [yog]

 

 

KEYWORD :

Asuransi Kendaraan Asuransi Mobil Asuransi Motor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :