Sabtu, 27/04/2024 09:50 WIB

Penerapan UU ITE Ciptakan Masalah Baru

Pasca aksi damai 411 dan 212 banyak pihak yang terjerat kasus hukum melalui UU ITE.

Politikus PKS, Mahfudz Siddiq

Jakarta - Pasca aksi damai 411 dan 212 banyak pihak yang diincar untuk dijerat kasus hukum melalui UU ITE. "Perang" opini dan informasi antara pihak yang pro dan kontra menjadi sasaran UU tersebut.

Menanggapi hal itu, politikus PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, penerapan UU ITE yang belakangan banyak menjerat sejumlah pihak dinilai justru menimbulkan masalah baru.

"Jika pemerintah serampangan menerapkan sanksi pidana pada UU ITE, percayalah ini hanya akan menimbulkan masalah baru. Kita akan capek sendiri," kata Mahfudz, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12).

Untuk itu, Mahfudz meminta pemerintah mulai mengintensifkan pendidikan ke masyarakat luas tentang penggunaan internet yang benar dan baik. Sebab, meski UU ITE mengatur tentang bentuk pelanggaran dan sanksi pidananya, tapi belum saatnya menerapkan hal itu dalam konteks imbas kasus Ahok.

"Kalau UU ITE terkait dengan pelanggaran dan sanksi pidana mau diterapkan dengan gebyah-uyah, maka akan ada ribuan netizen yang akan masuk penjara. Baik dari kalangan yang pro maupun kontra. Lalu ribuan orang lain akan saling melaporkan satu sama lain," tegasnya.

Sebab, kata Mahfudz, aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks persoalan yang terjadi. Menurutnya, jika tidak ada kasus Ahok, maka "perang" opini dan informasi di media sosial pun tidak akan terjadi.

"Jangankan netizen, media massa yang terikat dengan UU Pers saja juga banyak melakukan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik," tegas politikus PKS itu.

KEYWORD :

UU ITE Masalah Penangkapan Tokoh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :