Politikus PKS, Mahfudz Siddiq
Jakarta - Pasca aksi damai 411 dan 212 banyak pihak yang diincar untuk dijerat kasus hukum melalui UU ITE. "Perang" opini dan informasi antara pihak yang pro dan kontra menjadi sasaran UU tersebut.
Menanggapi hal itu, politikus PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, penerapan UU ITE yang belakangan banyak menjerat sejumlah pihak dinilai justru menimbulkan masalah baru."Jika pemerintah serampangan menerapkan sanksi pidana pada UU ITE, percayalah ini hanya akan menimbulkan masalah baru. Kita akan capek sendiri," kata Mahfudz, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12).Baca juga :
Rachmawati Menangis Minta Kasus Makar Dihentikan
Untuk itu, Mahfudz meminta pemerintah mulai mengintensifkan pendidikan ke masyarakat luas tentang penggunaan internet yang benar dan baik. Sebab, meski UU ITE mengatur tentang bentuk pelanggaran dan sanksi pidananya, tapi belum saatnya menerapkan hal itu dalam konteks imbas kasus Ahok.
Rachmawati Menangis Minta Kasus Makar Dihentikan
Baca juga :
Rachmawati Akui Kirim Dana Rp300 Juta
Sebab, kata Mahfudz, aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks persoalan yang terjadi. Menurutnya, jika tidak ada kasus Ahok, maka "perang" opini dan informasi di media sosial pun tidak akan terjadi."Jangankan netizen, media massa yang terikat dengan UU Pers saja juga banyak melakukan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik," tegas politikus PKS itu.Rachmawati Akui Kirim Dana Rp300 Juta
Baca juga :
Rachmawati Sebut UUD 45 Harga Mati
Rachmawati Sebut UUD 45 Harga Mati
UU ITE Masalah Penangkapan Tokoh