Hal itu disampaikan Faisal Ali dalam rapat dengan Pansus Haji.
Kami juga memberikan perlindungan medis, psikologi dan psikososial. Nah hal-hal seperti itu memang kami lakukan namun begitu kami tetap memberikan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi kalau memang ada laporan untuk menetapkan status terhadap saksi tersebut.
Terkait pembagian 50:50, terus terang saya tidak mengetahui. Saat kami diskusi, salah satunya adalah berkaitan dengan kepadatan di Mina, tetapi akhirnya sudah diputuskan 50:50.
Tidak semua PIHK itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para jamaahnya. Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jamaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jamaahnya.
Pansus Haji DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan sejumlah 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan sejumlah 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.
Pansus Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.
Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler.
Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.